Termasuk Ayah, 7 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Anak Dihajar di Jaksel

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 10:04 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak (Foto: Getty Images/Imgorthand)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyidik kasus ayah hajar anak yang viral di media sosial. Tujuh orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.

"Sudah diperiksa tujuh orang saksi, sebanyak tujuh orang, termasuk saksi terlapor, saksi korban, dan saksi pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dihubungi detikcom, Rabu (21/12/2022).

Secara rinci, Irwandhy mengatakan ketujuh saksi itu di antaranya pelapor atau ibu korban berinisial KEY, dua korban berusia 12 dan 10 tahun yang merupakan anak pelapor dan terlapor, serta terlapor berinisial RIS.

Irwandhy mengatakan peristiwa kekerasan yang dilakukan RIS kepada kedua putranya itu terjadi pada rentang waktu 2021-2022 di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini baru dilaporkan oleh ibu korban pada September 2022.

Alasan Ayah Hajar Anak

Sebelumnya, Irwandhy mengungkap terlapor memukul anaknya itu karena tidak melaksanakan sekolah daring. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 2021 ketika pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan, termasuk pembelajaran jarak jauh bagi anak sekolah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, yang mendorong terlapor melakukan perbuatannya adalah, karena di video itu, itu dalam masa WFH disuruh belajar tapi bermain game," ujarnya.

Dalam laporan KEY, RIS diduga memukul, menendang, dan memaki kedua putranya dengan kata-kata kasar. Hanya, tidak ada bukti visum yang dilampirkan pelapor saat melaporkan kasus ini ke polisi.

"Dalam rentang waktu kejadian itu pada 2021 itu tidak pernah dilakukan rekam medis, sehingga setelah kejadian jauh yang bersangkutan baru melaporkan," katanya.

Simak juga 'Pria Siksa Balita Grace hingga Tewas Terekam CCTV, Korban Terkulai':






(mei/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork