Polres Pasuruan menetapkan tujuh orang menjadi tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap SA, anak perempuan berusia 14 tahun di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Salah satu tersangka adalah ayah korban.
Dilansir detikJatim, dari tujuh orang tersangka itu, lima orang diduga melakukan pemerkosaan, sedangkan dua lainnya diduga melakukan pencabulan. Lima tersangka pemerkosaan itu itu adalah ST (44), EM (30), IM (45), SU (72), dan PO (36).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirisnya, dari lima tersangka yang memerkosa korban ini salah satu di antaranya adalah ayah kandung korban, yakni ST.
"ST ayah kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (25/7/2025).
Adimas menjelaskan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban itu dilakukan para tersangka dalam kurun waktu hampir setahun.
"Waktu persetubuhan dan pencabulan dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025," kata Adimas.
Khusus untuk ST, ayah korban, Adimas menyebut pria itu dengan tega memerkosa anaknya sendiri sebanyak empat kali sejak April hingga Juni 2025.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/lir)