Sahroni Desak Heru Budi Copot Lurah Pluit Pemecat Ketua RW Ungkap Pungli

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 20:35 WIB
Ahmad Sahroni (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyorot persoalan ketua RW di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso, yang diduga dicopot oleh Lurah Pluit karena berbicara mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Sahroni meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memecat Lurah Pluit tersebut.

"Saya dengan tegas meminta Pak Heru (Pj Gubernur DKI Jakarta) untuk mencopot Lurah Pluit tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Sahroni beralasan apa yang dilakukan Lurah Pluit tersebut merupakan sikap arogansi. Dia juga mengutuk sikap kesewenang-wenangan lurah tersebut.

"Hal ini karena keputusannya telah menunjukkan sebuah sikap arogansi dan kesewenang-wenangan yang keterlaluan," ucap Sahroni.

Lebih lanjut, anggota DPR dapil DKI Jakarta III ini juga mengingatkan bahwa lurah tidak bisa sewenang-wenang memecat ketua RW. Sebab, menurut dia, ketua RW dipilih oleh masyarakat secara demokratis.

"Lurah jangan sewenang-wenang mencopot ketua RW, karena perlu diketahui bahwa ketua RW ini dipilih secara demokratis oleh warga, bukan diangkat atau ditunjuk oleh lurah semata. Jadi pemecatannya sangat tidak dibenarkan," ujarnya.

Sebelumnya, ketua RW di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso, dicopot oleh Lurah Pluit. Santoso diduga dicopot karena bicara mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya.

"Jadi soal yang namanya pungli lahan fasos (fasilitas sosial). Jadi fasum (fasilitas umum) fasos itu diobjekkan oleh yang namanya oknum Jakpro melalui anak usahanya, memaksakan meminta sewa kepada kami warga Pantai Mutiara di RW 016," kata Santoso saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/12).

Santoso menjelaskan, kawasan elite Perumahan Pantai Mutiara berdiri sejak 1996. Namun, sejak puluhan tahun berdiri, developer perumahan tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

"Jadi lahan fasum fasos dikelola pengembang dari 1996, sampai sekarang udah puluhan tahun, jadi itu tidak dikembalikan haknya kepada BPAD, kepada pemda," jelas dia.

Lihat juga Video: Langkah Ganjar Gaet Investor: Babat Habis Pungli-Mudahkan Perizinan






(maa/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork