MK: Batas Usia Pensiun Jaksa 60 Tahun Berlaku 5 Tahun Lagi

MK: Batas Usia Pensiun Jaksa 60 Tahun Berlaku 5 Tahun Lagi

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 14:31 WIB
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama anggota saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/1/2020).Mahkamah konstitusi memutus lima perkara diantaranya UU Pemilu Soal verifikasi parpol, UU Pilkada soal nomenklatur Bawaslu, UU Keterbukaan informasi publik, UU Pembentukan provinsi irian barat, dan UU Jaminan Fidusia.
Hakim MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon terkait usia pensiun jaksa terkait UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan. MK menetapkan pemberlakuan UU Nomor 11/2021, khususnya pasal yang mengatur batas usia pensiun jaksa 60 tahun, akan berlaku 5 tahun lagi sejak dibacakan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan judicial review UU Kejaksaan, melalui YouTube MK RI, Selasa (20/12/2022).

Diketahui pemohon dalam permohonannya menguji Pasal 12C dan Pasal 40A UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon merasa dirugikan konstitusionalnya karena menilai harus pensiun dini jika mengikuti UU Kejaksaan yang baru disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 12C UU Nomor 11/2021 yang berbunyi, "Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah mencapai usia 60 tahun."

Lalu Pasal 40A UU Nomor 11/2021 berbunyi, "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku pemberhentian jaksa yang berusia
60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia."

ADVERTISEMENT

Namun dalam putusan uji materi nomor perkara 70/PUU-XX/2022 ini, Mahkamah menetapkan pemberlakuan Pasal 40A UU nomor 11/2021 yang mengatur batas usia pensiun jaksa 60 tahun akan diberlakukan 5 tahun sejak dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya aturan itu akan berlaku 5 tahun lagi sejak dibacakan putusannya oleh Mahkamah, sehingga jaksa yang kini berusia 60 tahun atau lebih masih mengikuti ketentuan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur batas usia pensiun jaksa 62 tahun.

"Menyatakan Pasal 40A Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf C UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan," kata Anwar.

"Menyatakan tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) selama 5 tahun ke depan," katanya.

Selain itu hakim juga menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.

Lihat juga video 'Jaksa Agung Pamer 2.103 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Gugatan UU Kejaksaan

Sebelumnya, sejumlah jaksa menggugat kembali UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, banyak yang harus pensiun dini gara-gara berlakunya UU Nomor 11/2021 itu, yaitu dari 62 tahun menjadi 60 tahun.

Lima jaksa itu adalah Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Ariyanny, dan Indrayati Siagian. Mereka memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa. Ketentuan Norma yang dimohonkan pengujian materiil, sebagai berikut:

Para pemohon menguji Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 tentang Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, dan Wilmar Ambarita saat ini adalah jaksa dengan jabatan jaksa utama madya/pembina utama madya (IV/d). Dengan berlakunya UU 11/2020 itu, semua jaksa yang telah berusia genap 60 atau lebih sebelum UU 11/2021 diundangkan, maka usia pensiun/diberhentikan secara hormat pada usia 62 tahun atau mengikuti Pasal 12 huruf c UU 16 Tahun 2004. Sementara itu, jaksa yang belum genap berusia 60 tahun saat UU No 11 Tahun 2021 diundangkan (tanggal 31 Desember 2021), maka usia pensiun/diberhentikan secara hormat pada usia 60 tahun.

"Artinya, para pemohon mengalami kerugian konstitusional karena Pemohon I genap berusia 60 tahun pada tanggal 1 Maret 2022, Pemohon I genap berusia 60 tahun pada tanggal 3 Maret 2022, dan Pemohon III genap berusia 60 tahun pada tanggal 16 April 2022, sehingga berdasarkan ketentuan Norma Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU No 11 tahun 2021)," beber Viktor.

Karena itu, Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, dan Wilmar Ambarita terkena dampak langsung, yaitu memasuki masa pensiun tanpa mendapatkan haknya, yakni masa persiapan pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun sebelum pensiun.

"Karena permohonan pengajuan MPP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani MPP, sebagaimana diatur Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun," beber Viktor.

Sementara itu, terhadap Renny Ariyanny dan Indrayati Siagian mengalami kerugian hak konstitusionalnya, karena Renny akan genap berusia 60 tahun pada 24 November 2022. Sedangkan Indrayati akan genap berusia 60 tahun pada 24 Oktober 2022.

"Berdasarkan ketentuan norma a quo dalam berkarier dan prestasi kenaikan pangkat serta dipaksa berhenti bekerja (PHK)," cetus Viktor.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads