7 Fakta Hakim Yustisial Dijadikan KPK Sebagai Tersangka ke-14 Suap di MA

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 08:31 WIB
Potret Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diborgol dan Berbaju Tahanan (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Tersangka ke-14 itu langsung ditahan KPK usai diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dirangkum detikcom, berikut ini sejumlah fakta penetapan tersangka Edy Wibowo oleh KPK.


1. Tersangka Baru Hakim Yustisial

KPK mengatakan penetapan tersangka itu telah berdasarkan bukti yang cukup. Adapun tersangka baru itu merupakan hakim yustisi di MA.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

2. Edy Wibowo Diperiksa

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Edy Wibowo telah memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

3. Edy Wibowo Ditahan

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), Edy Wibowo terlihat turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.49 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Edy tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan Edy terlihat diborgol.

4. Tersangka ke-14

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dia mengatakan ada 13 orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang dilakukan penahanan oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'KPK Tetapkan Hakim Yustisi di MA Jadi Tersangka Suap':






(yld/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork