Firli Ungkap Alasan Hakim Edy Baru Jadi Tersangka Padahal Sempat Kena OTT KPK

Firli Ungkap Alasan Hakim Edy Baru Jadi Tersangka Padahal Sempat Kena OTT KPK

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 19 Des 2022 20:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura.
Ketua KPK (Jonh Roy Purba/detikcom)
Jakarta -

KPK ternyata sebelumnya pernah menangkap hakim Edy Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Lantas, apa alasan KPK baru mengumumkan status Edy hari ini?

Berdasarkan rangkuman detikcom, OTT di lingkungan MA sendiri terjadi pada Rabu (21/9/2022) silam di sejumlah tempat di Jakarta dan Semarang. Saat itu, KPK menangkap delapan orang, salah satunya Edy Wibowo.

Dalam OTT itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Akan tetapi saat itu Edy masih belum dinyatakan bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisia yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

ADVERTISEMENT

Namun apa alasan KPK baru mengumumkan dan menahan Edy Wibowo setelah hampir 3 bulan OTT di MA terjadi?

"Saudara EW ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti," kata Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Firli mengungkap ternyata selama ini pihaknya tengah melakukan orkestrasi atau kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tak terkecuali pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna mengungkap perkara tersebut.

"Tentu dalam rangka pemberantasan korupsi, saya selalu katakan bahwa kita kerja sama dan orkestrasi dengan pihak lain, termasuk juga dengan lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," jelas dia.

Simak video 'KPK Tetapkan Hakim Yustisi di MA Jadi Tersangka Suap':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dengan ditahannya Edy Wibowo, sampai saat ini KPK telah menahan sebanyak 14 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara. Dalam konferensi pers ini, Firli juga menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Firli menyebutkan uang itu diterima saat proses kasasi perkara tersebut masih tengah berlangsung di MA. Edy diduga menerima uang lewat 2 PNS di MA, yakni Muhajir Habibie dan Albasri.

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ucap Firli.

Guna proses penyidikan, Edy Wibowo bakal ditahan untuk 20 hari pertama. Dia sementara bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, atau Gedung Merah Putih.

"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tutup Firli.

Akibat perbuatannya, Edy Wibowo bersama dengan MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam perkara ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2
(mha/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads