Pelaku Segera Dipanggil Polisi
Polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut hari ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mencari tahu ada tidaknya unsur tindak pidana terkait peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gelar perkara itu untuk menentukan kasus ini naik sidik atau tidak. Saat ini proses penyelidik dengan klasifikasi saksi. Dalam gelar membahas ada tindak pidana atau tidak. Kalau ada, nanti naik sidik, di sana pun menentukan tersangka," kata dia, Senin (19/12/2022).
Komarudin menambahkan, total lima saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Namun pemeriksaan tersebut menjadi kendala kasus naik ke penyidikan karena sebelumnya mereka menolak diperiksa.
"Hambatan yang terjadi sampai proses berlarut-larut karena memang dalam setiap laporan, ada tahapan klarifikasi dalam proses penyelidikan. Nah, saksi-saksi yang diberikan tidak ada yang sekali panggil langsung datang, minta reschedule. Itulah kendala kita untuk angkat kasus ini menjadi penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan setelah gelar perkara tersebut dilakukan. "Kalau terlapor bisa terakhir (diperiksa). Kita butuh saksi-saksi dulu, kalau terlapor dari hasil keterangan saksi bisa oke bisa langsung," jelasnya.
(idn/idn)