Wanita berinisial NA (26) menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya di salah satu bar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Pelaku diduga cemburu karena sang pacar berpelukan dan cipika-cipiki dengan teman transpuannya.
NA menuturkan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 30 Oktober 2022. NA kaget pacarnya tiba-tiba marah saat bertemu dengan rekan-rekannya.
"Nggak tahu kenapa di hari itu dia (pelaku) bisa marah besar ketika aku say greeting sama teman-teman transpuanku. Biasa cipika-cipiki, hug, sudah itu aja. Padahal dia sudah tahu lingkunganku banyak yang gitu," cerita NA kepada detikcom, Sabtu (17/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, saat melakukan penganiayaan, pacarnya dalam keadaan sadar. Penganiayaan mulanya terjadi di parkiran bar di kawasan Cikini. NA kemudian dibawa dan disekap di sebuah tempat kos di kawasan Mangga Besar selama delapan jam.
"Dia seret aku, dipiting, dicekik sampe ke parkiran. Kemudian aku dibawa ke kosannya, aku disekap dari jam 2 pagi sampe jam 3 sore," ucap NA.
Berhasil Melarikan Diri
NA tak bisa berontak untuk keluar dari kamar kos selama delapan jam. Dia menerangkan, sang pacar makin barbar setelah ia terus-menerus meminta pulang.
"Makin aku mencoba minta pulang, makin dipukul, ditonjok, dibanting, dilempar, dicekik, ditendang, ditampar," katanya.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan langsung melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pada hari yang sama korban diarahkan untuk melakukan visum di RSCM.
"Aku bingung, sudah visum, sudah BAP, setelah aku dirawat dan mendingan aku BAP. Terus saksi-saksi juga udah, entah kenapa sampe sekarang belum ditangkep, dan pelaku gak ada minta maaf sama sekali," tuturnya.
NA berharap laporannya segera di proses pihak kepolisian agar pelaku segera diproses dan ditangkap.
"Aku berharap nggak ada korban lain. Cepat ditangkap orangnya dan ganti rugi atas hampirnya aku hilang nyawa," ujarnya.
5 Saksi Diperiksa
Polisi telah memeriksa 5 saksi terkait kasus penganiayaan terhadap NA. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gunarto mengatakan polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut
"Kami sudah periksa saksi-saksi. Sudah 5 orang saksi, tinggal terlapor. Semua alat bukti sudah kami dalami, termasuk visum dan lain-lain," katanya.
Selain itu, Gunarto menyebut polisi akan menahan pelaku setelah diperiksa jika ada bukti pelaku menganiaya kekasihnya.
"Insyaallah setelah riksa terlapor baru kita bisa tahan yang bersangkutan," imbuhnya.