PAN: Formula E Bisa Jadi Legacy Heru Budi Jika Berjalan Lagi

PAN: Formula E Bisa Jadi Legacy Heru Budi Jika Berjalan Lagi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 19 Des 2022 18:49 WIB
Pembangunan lintasan Sirkuit Formula E di Jakarta telah rampung. Kini Jakarta International E-Prix Circuit menyisakan pemasangan infrastruktur tambahan.
Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Bendahara Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah menilai gelaran Formula E bisa menjadi warisan (legacy) capaian kerja jika dilanjutkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun Farazandi memandang perlu ada perbaikan untuk penyelenggaraan balap mobil listrik pada 2023 mendatang.

"Saya berharap, kalaupun berjalan lagi, Formula E ke depan bisa menjadi legacy untuk Pak Pj agar bisa lebih baik lagi," kata Farazandi saat Heru Budi menyambangi fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Farazandi menyampaikan, gelaran balap mobil listrik yang digelar pada 4 Juni 2022 masih memiliki banyak kekurangan. Khususnya dalam memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jujur, kalau penyelenggaraan kita apresiasi, tapi untuk festival, dampak ekonomi ke masyarakat dan lain-lain, jujur masih banyak catatan, Pak," jelasnya.

Dia pun mewanti-wanti agar persiapan penyelenggaraan Formula E dilakukan secara matang. Dia meminta penyelenggaraan balap mobil tersebut direncanakan dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Saya kan nggak tahu, tapi kalaupun nanti ke depannya menjadi legacy Bapak, mohon dipersiapkan, jangan sampai kayak kemarin, (persiapan) mepet, Pak," tegasnya.

JakPro Jamin Formula E Digelar hingga 2024

Sebagaimana diketahui, PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjamin Formula E Jakarta tetap digelar sampai 2024. Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2022.

"Iya, kalau sesuai dengan pergub penugasan memang sampai tahun 2024," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (JakPro) Syachrial Syarief saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/11).

Pergub Nomor 30 Tahun 2022 itu mengatur penugasan kepada perseroan terbatas JakPro (Perseroan Daerah) dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E. Pergub tersebut diteken Anies Baswedan saat masih menjadi Gubernur DKI.

Dalam pergub tersebut, pelaksanaan Formula E, yang semula lima tahun, diubah menjadi tiga tahun. Selain itu, sumber pendanaan yang awalnya berasal dari penyertaan modal daerah (PMD) diubah. Syachrial mengatakan untuk saat ini pendanaan bersumber dari business to business.

"Sumber pendanaan dilakukan B2B (business to business)," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Syachrial mengatakan pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan. Dia menyebutkan, jika sudah ada arahan, pihaknya sebagai pelaksana akan melaksanakannya.

"Kami hanya pelaksana saja, sedangkan kebijakan dan keputusannya kami mengikuti arahan," tuturnya.

Pj Gubernur DKI Heru Budi sebelumnya juga mempersilakan jika JakPro dan Ancol kembali menggelar Formula E tahun depan. Heru tidak mempermasalahkan karena sudah ada perjanjian business to business.

"Ya itu sudah B to B kan, silakan saja kalau di JakPro dengan Ancol melaksanakan, silakan saja," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/11).

JakPro diketahui merupakan penyelenggara Formula E. Ajang balap mobil listrik itu digelar pada 4 Juni lalu di Ancol, Jakarta Utara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads