Pengacara Heran Hakim Yustisial MA Ikut Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Agung

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 19 Des 2022 14:03 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Hakim Yustisial Kamar Perdata di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka kasus pengurusan perkara yang lebih dulu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Pengacara Edy, Ahmad Yani, mengaku heran kliennya menjadi tersangka.

"Kapasitas Edy Wibowo sekarang ini dipanggil diperiksa sudah ditetapkan tersangka, tapi kasusnya apa pun kita belum tahu, mungkin rentetan peristiwa yang kemarin, peristiwa yang menimpa beberapa Hakim Agung," kata Ahmad Yani kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Sekarang dalam proses perjalanan, kita nggak tahu objeknya, baru pemeriksaan awal kan," tambahnya.

Dia mengaku heran dengan penetapan Edy sebagai tersangka pada awal Desember 2022. Dia menyebut Edy memang pernah diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan MA pada Kamis (22/9) silam.

"Nah, itu juga, dia langsung dtetapkan tersangka dan belum pernah dperiksa sebagai saksi dalam perkara apapun. Dulu memang dia pernah diperiksa dalam kasusnya ramai-ramai OTT, tapi dalam perkara yang lain itu," jelas Ahmad Yani.

"Ini perkaranya yang mana pun kita belum tahu apa hubungannya, seperti itu," imbuhnya.

Ahmad Yani mengatakan Edy telah bersikap kooperatif saat diperiksa KPK sebagai saksi OTT terhadap Sudrajad Dimyati. Dia menyebut kliennya mendatangi KPK dan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perkara yang membuat Sudrajad kena OTT.

"Pas peristiwa OTT itu dia beriktikad baik kan. Ditelepon, dia datang dan dia sudah jelaskan bahwa dia nggak tahu perkara tersebut. Dia hanya Panitera, diminta buat pandangan hukum, pendapat ya biasanya, dia buat, udah selesai dan dia serahkan ke hakim langsung," papar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Tersangka baru tersebut adalah hakim yustisi di MA.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12).

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," tambah dia.

Ali belum menjelaskan detail identitas hakim yang menjadi tersangka baru tersebut. Dia juga belum menjelaskan peran hakim tersebut dalam kasus ini.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mha/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork