KPK menetapkan Hakim Yustisial Kamar Perdata di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka kasus pengurusan perkara yang lebih dulu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Pengacara Edy, Ahmad Yani, mengaku heran kliennya menjadi tersangka.
"Kapasitas Edy Wibowo sekarang ini dipanggil diperiksa sudah ditetapkan tersangka, tapi kasusnya apa pun kita belum tahu, mungkin rentetan peristiwa yang kemarin, peristiwa yang menimpa beberapa Hakim Agung," kata Ahmad Yani kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Sekarang dalam proses perjalanan, kita nggak tahu objeknya, baru pemeriksaan awal kan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku heran dengan penetapan Edy sebagai tersangka pada awal Desember 2022. Dia menyebut Edy memang pernah diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan MA pada Kamis (22/9) silam.
"Nah, itu juga, dia langsung dtetapkan tersangka dan belum pernah dperiksa sebagai saksi dalam perkara apapun. Dulu memang dia pernah diperiksa dalam kasusnya ramai-ramai OTT, tapi dalam perkara yang lain itu," jelas Ahmad Yani.
"Ini perkaranya yang mana pun kita belum tahu apa hubungannya, seperti itu," imbuhnya.
Ahmad Yani mengatakan Edy telah bersikap kooperatif saat diperiksa KPK sebagai saksi OTT terhadap Sudrajad Dimyati. Dia menyebut kliennya mendatangi KPK dan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perkara yang membuat Sudrajad kena OTT.
"Pas peristiwa OTT itu dia beriktikad baik kan. Ditelepon, dia datang dan dia sudah jelaskan bahwa dia nggak tahu perkara tersebut. Dia hanya Panitera, diminta buat pandangan hukum, pendapat ya biasanya, dia buat, udah selesai dan dia serahkan ke hakim langsung," papar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Tersangka baru tersebut adalah hakim yustisi di MA.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12).
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," tambah dia.
Ali belum menjelaskan detail identitas hakim yang menjadi tersangka baru tersebut. Dia juga belum menjelaskan peran hakim tersebut dalam kasus ini.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
KPK sudah lebih dulu menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.
Sudrajad diduga terlibat pengurusan kasasi perkara PT Intidana. Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Gazalba ini berbeda dengan Sudrajad. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana.