Anggota DPRD Pandeglang, Yanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Polisi mengatakan pihaknya bakal menjemput paksa Yangto jika dia tidak kunjung memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.
"Selasa (20/12) harus datang, kalau nggak, saya surat selanjutnya jemput paksa," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Shilton mengatakan tersangka Yangto sebelumnya absen pada pemeriksaan pertama karena sedang ke luar kota. Ia mengatakan saat ini polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya panggil lagi, kemarin alasannya ke Bandung, sebelum saya kirim surat panggilan kedua, kapan mau datang?, janji minggu ini. Nggak datang saya kirim lagi surat (panggilan)," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Pandeglang, Yangto, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan siap menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Yangto akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (20/12) besok.
"Harus, dong (hadir), sebagai warga negara yang baik. Apalagi pejabat," kata Yangto, Kamis (15/12).
Sebelumnya, polisi menetapkan Yangto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di Pandeglang. Yangto ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap Saudara Y sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12).
Simak juga 'Saat Marbot Masjid di Medan Ditangkap Usai Cabuli 2 Bocah':