Komnas Perempuan: Persekusi Pelaku Pelecehan di Gunadarma Bikin Masalah Baru

Komnas Perempuan: Persekusi Pelaku Pelecehan di Gunadarma Bikin Masalah Baru

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 12:23 WIB
Ilustrasi bullying
Ilustrasi bullying (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Komnas Perempuan menyayangkan persekusi terhadap terduga pelaku pelecehan di area kampus Gunadarma. Komnas Perempuan menyebut main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip perikemanusiaan dan merupakan tindak pidana.

"Tindakan persekusi merupakan tindakan main hakim sendiri yang perlu kita tentang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan, dan merupakan tindak pidana yang perlu diproses hukum," kata Ketua Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2022).

Andy menegaskan pihaknya sudah pasti mengecam tindak pelecehan seksual. Namun persekusi pada pelaku, lanjutnya, tak menyelesaikan masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tentu mengecam tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh mereka, dan mendukung langkah korban pelecehan seksual melaporkan kepada polisi. Kita juga perlu mendukung polisi untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," jelas Andy.

"Persekusi kepada pelaku pelecehan seksual tidak menyelesaikan masalah, melainkan menghadirkan masalah baru," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Persekusi terhadap pelaku pelecehan di kampus Gunadarma dinilai berlawanan dengan upaya penghapusan penyiksaan, perilaku kejam, dan tak manusiawi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

"Tindakan persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual dalam kasus ini bahkan jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan upaya menghapus penyiksaan seksual dan perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi, sebagaimana diatur dlm UU Nomor 5 Tahun 1998," tegas Andy.

Andy menyebut para pelaku persekusi yang alih-alih membela korban malah dapat dijerat dengan pasal pidana. "Para pelaku persekusi malah menghadapi tuntutan pidana yang lebih berat daripada pelecehan seksual. Tindakan persekusi bahkan dapat menimbulkan siklus kekerasan yang muncul dari upaya balas dendam," tambah dia.

Andy mendorong polisi dan Universitas Gunadarma memastikan persekusi tidak berulang dan mencegah siklus kekerasan.

"Serta mengupayakan pemulihan korban, baik korban pelecehan seksual maupun korban persekusi," pungkas dia.

(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads