Momen Kombes Anak Buah Sambo Beri Perintah Bikin AKP Irfan Ketakutan

Momen Kombes Anak Buah Sambo Beri Perintah Bikin AKP Irfan Ketakutan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 10:17 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Eks Kombes anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

AKP Irfan Widyanto mengaku takut untuk menolak perintah dari Agus Nurpatria ketika masih berpangkat Kombes dan menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. Perintah dari Agus ke Irfan itu disampaikan sehari usai Brigadir N Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Cerita Irfan soal bertapa menakutkannya seorang Kombes di Biro Paminal Divpropam Polri itu disampaikan ketika Agus menjadi saksi untuknya dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022). Di depan Agus, Irfan mengaku hanya menjalankan tugas mengambil CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang diperintahkan oleh Agus.

Irfan sebenarnya tak bertugas di Divpropam Polri. Dia merupakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri saat pembunuhan Yosua terjadi. Tapi, Irfan mengaku tetap merasa takut ke Agus yang dinilainya punya kuasa atas polisi pada umumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin Saudara Saksi, bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari Komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan saat sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).

Peraih Adhi Makayasa ini kemudian mengungkit soal pangkat Kombes yang diemban Agus saat itu. Irfan mengatakan sangat menakutkan bila perintah dari seorang Kombes di Paminal tidak dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

"Komandan pun menyadari bahwa Kombes, pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ucap Irfan.

"Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari Komandan," kata Irfan.

Momen Agus Beri Perintah ke Irfan

Momen Agus memberi perintah ke Irfan itu diuraikan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Agus. Jaksa menyebut Agus menyisir keberadaan CCTV bersama AKP Irfan Widyanto.

"Terdakwa menyampaikan kepada Irfan Widyanto dengan cara dirangkul oleh terdakwa sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga, kemudian terdakwa menanyakan 'DVR CCTV tersebut ada di mana?', tetapi saksi Irfan Widyanto menjawab tidak tahu!'," kata jaksa saat membaca surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Jaksa mengatakan Agus memerintahkan AKP Irfan mencari DVR CCTV. Jaksa juga menyebut Agus memerintahkan Irfan mengganti DVR CCTV itu.

"Terdakwa meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," ucap jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Hakim ke Sambo: Punya Kedudukan Bagus, Tapi Tak Bisa Tahan Emosi

[Gambas:Video 20detik]




Menurut jaksa, Agus berjalan menyisir ke sekitar rumah Ferdy Sambo. Sampai kemudian mereka berhenti di depan rumah dinas Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel.

"Terdakwa mengajak berjalan kembali saksi Irfan Widyanto dirangkul menuju kerumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit dan pada saat tiba di depan rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, terdakwa menanyakan 'ini rumah siapa?' dan saksi Irfan Widyanto, menjawab bahwa rumah tersebut adalah rumah dari saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," tutur jaksa.

Dari hasil penyusuran Agus dan Irfan, jaksa mengatakan keduanya menemukan 20 CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Sambo. Jaksa menyebut Agus juga bertugas memilah milih CCTV yang mengarah ke rumah dinas Sambo.

"Terdakwa memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang letak dan sorot CCTVnya mengarah ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo. Padahal CCTV yang menyorot lokasi terjadinya penembakan hanyalah satu-satunya CCTV tersebut. Atas dasar tersebut terdakwa memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

Jaksa menilai seharusnya Agus tidak mengambil barang bukti tersebut. Agus seharusnya, kata jaksa, bersikap profesional sebagai polisi.

"Semestinya terdakwa sebagai seorang Polisi tau akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi Kejadian Tindak Pidana dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.

Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu awalnya disebut sebagai tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer.

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads