AKP Irfan Widyanto bercerita betapa menakutkannya seorang berpangkat Kombes di Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sosok Kombes menakutkan yang dimaksud Irfan adalah Agus Nurpatria.
Agus merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri saat peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat terjadi. Saat itu, Biro Paminal dipimpin oleh Hendra Kurniawan yang dulu berpangkat Brigjen dan Divpropam dipimpin Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen.
Irfan sendiri tak bertugas di Divpropam. Dia merupakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri saat pembunuhan Yosua terjadi. Meski demikian, Irfan mengaku tetap merasa takut ke Agus yang dinilainya punya kuasa atas polisi pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cerita betapa menakutkannya Agus itu disampaikan Irfan saat Agus menjadi saksi untuknya dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022). Di depan Agus, Irfan mengaku hanya menjalankan tugas mengambil CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang diperintahkan oleh Agus.
"Mohon izin Saudara Saksi, bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari Komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan saat sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).
Peraih Adhi Makayasa ini kemudian mengungkit soal pangkat Kombes yang diemban Agus saat itu. Irfan mengatakan sangat menakutkan bila perintah dari seorang Kombes di Paminal tidak dilaksanakan.
"Komandan pun menyadari bahwa kombes, pangkat kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ucap Irfan.
Irfan lalu 'menyenggol' Agus soal perintah mengambil CCTV itu. Menurut Irfan, Agus juga tidak berani melawan perintah Karo Paminal Divisi Propam yang saat itu dijabat Hendra Kurniawan.
"Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari Komandan," kata Irfan.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat terhalangi. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 233 KUHP, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat Video: Hakim ke Sambo: Punya Kedudukan Bagus, Tapi Tak Bisa Tahan Emosi
Agus Nurpatria Sudah Dipecat Polri
Agus Nurpatria telah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari insitusi Polri setelah selesai menjalani sidang kode etik. Agus dinilai terbukti membuat permufakatan jahat dengan Sambo.
"(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri.
Agus menjalani sidang sejak Selasa (6/9). Ada 14 saksi yang dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Dedi.
"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," sambungnya. Agus saat itu menyatakan akan mengajukan banding.