Tanggapan Pengacara Arif Rachman soal Ahli ITE Kasus Obstruction of Justice

Tanggapan Pengacara Arif Rachman soal Ahli ITE Kasus Obstruction of Justice

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 08:24 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.
Arif Rachman Arifin. (Grandyos Zafna/detikcom)

Mengenai tindakan melawan hukum lain dalam hal mematahkan laptop, Marcella kemudian berbicara terkait kepemilikan laptop yang dipatahkan. Dia menyebut pemilik laptop tidak keberatan sewaktu laptopnya dipatahkan.

"Kalau laptop dipandang sebagai milik BW, maka selama BW tidak keberatan maka bukan pidana," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ahli ITE Ronny menerangkan tindakan Arif yang mematahkan laptop berisi file CCTV Brigadir Yosua Hutabarat menjadi beberapa bagian merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum.

Ronny menjelaskan aturan hukumnya. Ronny menyebut perbuatan Arif itu bertentangan dengan hukum. Dia menyebut laptop yang dirusak Arif itu sejatinya dapat digunakan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Kemudian sebelumnya seingat saya sudah dihapus semua file itu ya, menurut saya bahwa itu bertentangan dengan hukum karena itu barang dapat digunakan untuk mengungkap kasus kematian di Duren Tiga," kata Ronny di persidangan.


(asp/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads