Mengenai tindakan melawan hukum lain dalam hal mematahkan laptop, Marcella kemudian berbicara terkait kepemilikan laptop yang dipatahkan. Dia menyebut pemilik laptop tidak keberatan sewaktu laptopnya dipatahkan.
"Kalau laptop dipandang sebagai milik BW, maka selama BW tidak keberatan maka bukan pidana," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ahli ITE Ronny menerangkan tindakan Arif yang mematahkan laptop berisi file CCTV Brigadir Yosua Hutabarat menjadi beberapa bagian merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum.
Ronny menjelaskan aturan hukumnya. Ronny menyebut perbuatan Arif itu bertentangan dengan hukum. Dia menyebut laptop yang dirusak Arif itu sejatinya dapat digunakan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kemudian sebelumnya seingat saya sudah dihapus semua file itu ya, menurut saya bahwa itu bertentangan dengan hukum karena itu barang dapat digunakan untuk mengungkap kasus kematian di Duren Tiga," kata Ronny di persidangan.
(asp/rfs)