Jejak Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Serang Balik Korban

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 21:38 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Yangto, anggota DPRD Pandeglang yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan, melawan. Yangto melaporkan balik korban dengan dalih ingin mendapatkan keadilan.

Menurutnya, korban telah memeras dan menipunya. Yangto mengaku kasus ini sudah selesai beberapa bulan yang lalu dan pihak korban telah mencabut laporan ke penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya melaporkan (pihak korban) ingin mendapatkan keadilan juga. Saya sudah laporkan balik juga yang bersangkutan, SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan) sudah diterima. Sudah turun dari Polda (Banten) diserahkan ke Polres Pandeglang," kata Yangto pada Kamis (15/12/2022).

Laporan balik Yangto dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton. Polres Pandeglang, lanjut Shilton, sudah menerima surat laporan pengaduan dari pihak tersangka Yangto.

"Lapdu dari polres diterima, dari Kapolres disposisi ke saya. Mungkin nanti nunjuk penyidik untuk melakukan klarifikasi. Kita panggil pihak-pihak, nanti kita gelar ada atau tidak unsurnya. Kita melihat ada unsur pidana apa nggak. Kalau nggak ya sudah," katanya.

Yangto Tersangka karena Bukti Kuat

Pada Rabu, 30 November 2022, Kasintel Kejari Pandeglang Wildan mengaku pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pelecehan seks terhadap wanita muda oleh anggota DPRD Pandeglang. Surat itu terdaftar dengan nomor SPDP/112/XI/2022/SATRESKRIM.

Pada kesempatan terpisah, AKP Shilton mengatakan penyidik sudah mengecek ulang TKP rumah anggota DPRD Pandeglang itu. Seusai pengecekan, Shilton menegaskan unsur pidana dalam laporan dugaan pencabulan sangat kuat.

"Unsur penetapan tersangka saat ini sudah kuat. Tapi untuk lebih kuat lagi, nanti ahli yang bicara. Kemudian sudah dijadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap korban sebagai upaya pemulihan mentalnya," ucap Shilton.

Yangto Marah Dijadikan Tersangka

Yangto menuding proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pandeglang tidak benar. Dia pun mengancam akan mengajukan praperadilan.

"Saya merasa bahwa ini ada sesuatu yang tidak benar diproses ini. Akan minta uji di praperadilan nanti. Melakukan praperadilan," kata Yangto, Sabtu (3/12).




(aud/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork