Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Laporkan Balik Korban

Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Laporkan Balik Korban

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 22:35 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi (Foto: iStock)
Pandeglang -

Anggota DPRD Pandeglang Yangto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Tidak menerima dijadikan tersangka, ia melaporkan balik pihak korban.

"Saya melaporkan (pihak korban) ingin mendapatkan keadilan juga," katanya, Kamis (15/12/22).

Yangto mengatakan sudah melakukan pelaporan pengaduan terhadap pihak korban ke Polda Banten beberapa waktu lalu. Dan sekarang surat laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Pandeglang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah laporkan balik juga yang bersangkutan, SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan) sudah diterima. Sudah turun dari Polda diserahkan ke Polres Pandeglang," ungkapnya.

Ia menjelaskan maksud melaporkan balik korban. Menurutnya, korban telah melakukan tindakan pemerasan dan penipuan. Sebab, kata dia, kasus ini sudah selesai beberapa bulan yang lalu dan pihak korban telah mencabut laporan ke penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

ADVERTISEMENT

"Dia (korban) mencabut, menerima sesuatu, kemudian setelah 7 bulan mencabut lagi apa itu kira-kira?. Lapor cabut, lapor cabut, saya pikir ada niatan tidak baik," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengaku sudah menerima surat laporan pengaduan dari pihak tersangka Yangto. Ia mengatakan ke depan akan melakukan penyelidikan terkait Lapdu tersebut.

"Lapdu dari Polres diterima, dari Kapolres disposisi ke saya. Mungkin nanti nunjuk penyidik untuk melakukan klarifikasi. Kita panggil pihak-pihak, nanti kita gelar ada atau tidak unsurnya," katanya.

"Kita melihat ada unsur pidana apa nggak. Kalau nggak ya udah," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dede Kurniawan, menanggapi pelaporan balik yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Menurutnya, pelaporan pengaduan itu hak tersangka. Ia mengaku telah melakukan pendampingan hukum kepada korban.

"Kami berikan nasihat hukum (kepada korban) bahwa itu hak mereka dan nanti apakah laporan yang diajukan si pelapor dalam hal ini tersangka bisa dilanjutkan atau tidak, kami kembali lagi percayakan seratus persen kepada aparat penegak hukum," katanya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads