Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI bakal mensinergikan rancangan Rencana Aksi (Renaksi) dengan APBN tahun 2023. Sehingga Renaksi diharapkan sejalan dengan Rencana Kerja pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja) di tahun 2023.
Sekretaris BNPP RI Restuardy Daud mengatakan hal tersebut sejalan dengan mandat Perpres No.118/2022. BNPP juga sudah mulai menggulirkan dan mendiskusikan penguatan kelembagaan Pengelolaan BWN-KP dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), pada acara Rakorbangtas Tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan olehnya di Kantor BNPP RI Kebon Sirih Jakarta pada Kamis (15/12/2022).
Restuardy menegaskan, mulai tahun 2023, BPBD sudah mulai menyusun Renaksi PBWN-KP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut sesuai tugas BPPD sebagaimana perintah UU No. 43/2028, Perpres No. 118/2022, dan Permendagri No. 140/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi daerah, hal ini akan memudahkan, Renaksi akan menjadi instrumen pengendalian khususnya bagi BPPD untuk bisa memonitor kegiatan PBWN-KP di kawasan perbatasan yang menjadi lingkup tugas masing-masing pemerintah daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan pihaknya juga sudah mulai menyusun Rencana PBWN-KP Tahun 2024. Hal itu diperlukan untuk arahan program dan acuan rencana di tahun 2024 mendatang. Adapun saat ini, pihaknya bakal fokus pada area pengembangan wilayah guna mengurangi kesenjangan.
Sementara untuk memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik, pihaknya bakal fokus pada pengembangan 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
"Saat ini sudah terbangun 8 PLBN dan 10 lainnya dalam masa pembangunan," katanya.
Ia menuturkan pihaknya juga memberikan perhatian pada 111 Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT). Adapun detailnya 42 PPKT berpenduduk dan 69 lainnya tidak berpenduduk. Untuk PPKT tidak berpenduduk intervensi kegiatan dilakukan dengan pendekatan Hankam. Sedangkan PPKT berpenduduk dengan pendekatan pembangunan pada kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri).
"Kita juga perlu selektif dan cek lingkup kewenangan sesuai urusan antar hirarki pemerintahan, karena tidak seluruhnya diserahkan kepada APBN. APBN akan mendorong dengan kegiatan-kegiatan strategis nasional termasuk kegiatan yang bersifat afirmasi. Sementara kegiatan yang menjadi urusan wajib pemda agar dipenuhi dari APBD, terutama yang berskala desa, kecamatan, serta pelibatan partisipasi masyarakat," tutupnya.
(fhs/ega)