29 Mahasiswa Demo KUHP Ricuh di Bandung Dikenai Wajib Lapor

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 17:48 WIB
Kondisi Gedung DPRD Jabar pasca demo menolak KUHP pada Kamis (15/12/2022). (Wisma Putra/detikJabar)
Bandung - Sebanyak 29 mahasiswa yang terlibat kericuhan dalam aksi demo tolak KUHP di kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, dikembalikan ke orang tua. Mereka dikenai wajib lapor.

Mereka dibebaskan setelah diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022). Polisi mengatakan saksi yang diperiksa dalam kejadian ini berjumlah 40 orang dan 29 orang di antaranya mahasiswa.

"Kami lakukan pemeriksaan 40 saksi, 29 mahasiswa, dua warga, sekuriti, operator CCTV dan anggota Polri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya di Mapolrestabes Bandung, seperti dilansir detikJabar, Jumat (16/12).

Arief menyatakan mahasiswa ini dibebaskan dan wajib mengisi surat pernyataan. "Dari mahasiswa akan kami pulangkan disertai pernyataan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Disinggung apakah ada tersangka dalam kejadian ini, Arief sebut masih dalam proses penyelidikan. "Untuk tersangka masih kami selidiki," terangnya.

Menurutnya, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung masih bekerja di lapangan untuk menggali fakta-fakta baru.

Baca selengkapnya di sini


(idh/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork