Kemenko PMK Catat 5.309 Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan pada 2021

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 06:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Malang -

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Survey Pengalaman Hidup Perempuan (SPHPN) mencatat ada ribuan tindakan kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang terjadi di Indonesia pada tahun 2021. Kekerasan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

Terbanyak, kekerasan terjadi dalam bentuk fisik. Tercatat ada 5.309 kekerasan fisik terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2021.

"Kekerasan fisik sebanyak 5.309, kekerasan psikis sebanyak 4.073, dan kekerasan seksual sebanyak 1.563," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri dalam paparannya kepada wartawan di Rayz UMM Hotel, Malang, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022) malam.

Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga berupa penelantaran sebanyak 1.406 kasus. Kemudian tindak pidana perdagangan orang sebanyak 272 kasus.

"Eksploitasi 61 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 841 kasus," jelasnya.

Bahkan menurutnya, 1 dari 4 perempuan berusia 15-64 pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual selama hidupnya pada tahun 2021. Angka tersebut cendrung menurun dibanding tahun 2016, dimana 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual selama hidupnya.

Kemenko PMK, lanjut Femmy, terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Cara yang dilakukannya pertama adalah dengan mengawal aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Mengawal penyusunan Perpres Strategi Nasional Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan (Stranas PKtP)," lanjutnya.

Lalu dengan Pelaksanaan Sistem Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Kemudian dengan memberi perlindungan pekerja migran serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

"Bapak Menko bertindak sesuai Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO," pungkasnya.

Simak video 'LPSK: Mayoritas Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ringan-Sedang':






(rdh/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork