Konstruksi Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah yang Jerat Waka DPRD Jatim

Konstruksi Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah yang Jerat Waka DPRD Jatim

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 01:12 WIB
Jakarta -

KPK telah menangkap dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak (STSP) sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah. Sahat menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat pemberian uang muka (ijon).

"Tersangka STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12/2022).

Untuk diketahui, tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Dana itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, salah satunya Sahat Tua yang menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Tawaran Sahat disanggupi Abdul Hamid (AH) yang merupakan kepala Desa Jelgung, kecamatan Robatal, Sampang. Abdul Hamid merupakan koordinator kelompok masyarakat (Pokmas).

ADVERTISEMENT

"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10%," ucapnya.

Besaran nilai dana hibah yang diterima oleh Pokmas, difasilitasi oleh tersangka Sahat Tua, dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.

"Di tahun 2021 disalurkan sebesar Rp 40 miliar, di tahun 2022 telah disalurkan sebanyak 40 miliar," ujarnya.

Kemudian, muncul komunikasi antara Abdul Hamid dengan Sahat Tua agar pada tahun 2023, pokmas yang dikoordinatorinya kembali mendapat dana hibah.

"Tersangka AH kemudian kembali menghubungi sersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar," katanya.

Pada 13 Desember 2022, tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar RP 1 miliar di salah satu bank. Dia lalu menyerahkan kepada tersangka Ilham Wahyudi (IW) untuk dibawa ke Surabaya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selanjutnya tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi yang merupakan orang kepercayaan tersangka Sahat Tua di salah satu mall di Surabaya.

"Setelah uang diterima, Tersangka STPS memerintahkan Tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD," katanya.

Kemudian Rusdi menyerahkan uang itu kepada tersangka Sahat Tua di salah satu ruangan di DPRD Jatim.



"Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," katanya.

Keempatnya lalu ditangkap KPK pada Rabu (13/12) malam. Mereka lalu dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 3 Januari 2024 nanti. Sahat Tua ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham Wahyudi di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Halaman 2 dari 2
(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads