KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjutnak (STPS) dan 3 orang lainnya terkait kasus suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan OTT KPK dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam di Jawa Timur. Sebanyak 4 orang diamankan dan saat ini telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sekitar pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi yang berbeda. STPS dan RS (Rusdi) diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap dua terduga pemberi suap yakni Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW alias Eeng) di rumah kediamannya masing-masing di Kabupaten Sampang, Madura.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 1 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang rupiah dan pecahan mata uang dolar Singapura.
"Kemudian turut diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa Singapura dolar dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar, para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Johanis.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sahat Tua diduga menerima uang Rp 5 miliar. Saat ini, Sahat dan 3 orang lainnya ditahan KPK.
"Ada diduga penerimaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ijon dan kemudian ada kegiatan tangkap tangan ditemukan uang kurang lebih Rp 1 miliar. Para tersangka ini juga dilakukan penahanan sampai tanggal 3 Januari 2023," kata Ali.
Berikut 4 tersangka dalam kasus ini:
Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Prov Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli Sahat Tua
Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecematan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 3 Januari 2024 nanti. Sahat Tua ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham Wahyudi di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lihat video 'Penampakan Dolar hingga Pecahan Rp 10 Ribu dari OTT Waka DPRD Jatim':