Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Tengah, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas. Menko Polhukam Mahfud Md bercerita Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
"Bagaimana untuk Paniai, kok diputus bebas oleh pengadilan? Loh kan kita sudah bilang datanya nggak cukup yang disiapkan oleh Komnas HAM, tapi waktu itu Pak Presiden manggil saya, 'Pak Menko, ini setiap hari Komnas HAM RI (saat) Hari Hak Asasi saya selalu berpidato untuk membawa ke pengadilan kasus HAM berat, kenapa kok tidak dibawa?'," kata Mahfud menirukan ucapan Jokowi saat acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Mahfud lalu menuturkan Jaksa Agung merespons bahwa tidak ada bukti untuk menentukan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Dia lantas menyinggung kasus Timor Timur dari 34 orang hanya dua yang dihukum dan bebas karena mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Kata Pak Jaksa, 'Pak, ini tidak ada buktinya, itu hanya pernyataan pelanggaran HAM terjadi di sini-sini pengujiannya nggak memenuhi syarat, visumnya nggak ada, korban nggak jelas, pelakunya apa itu, sehingga kalau dibawa kalah juga'. 'Apa begitu', oh iya, itu yang kasus yang Timor Timur itu 34 orang dibebaskan, yang dihukum hanya ada dua, Guteres dan ada satu lagi, tapi sesudah Guteres dan kawan-kawan naik ke PK bebas semua, nggak ada lagi, sama," ujarnya.
Mahfud menyebut jika dinilai dengan perasaan, kasus Paniai menjadi pelanggaran HAM. Dia mengatakan Jokowi kukuh ingin kasus Paniai dibawa ke pengadilan karena bersungguh-sungguh menjalankan rekomendasi Komnas HAM meski akhirnya divonis bebas.
"Saya tahu kalau dari sudut perasaan itu betul pelanggaran HAM, tapi kan pengadilan yang memutuskan, sehingga presiden akhirnya udahlah bawa aja ke pengadilan meskipun kalau, sehingga Jaksa Agung 'Loh Pak, kalau sudah tahu kalah kok pengadilan'. Ndak, kalau kita bersungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," ucapnya.
"Maka, kita coba 4, susun 4 itu, Wasior, Wamena, Paniai, sudah disusun kok sulit banget menyambung fakta ke fakta ini kok sulit, akhirnya ya sudah, satu saja yang Paniai, bawa ke pengadilan, dan bebas," lanjutnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat. Dia menilai kasus Paniai merupakan kejahatan.
"Itu bukan pelanggaran HAM berat, dan itu kejahatan, kan beda cara menyelesaikan kadang-kadang nggak tahu perbedaannya pelanggaran berat dan HAM berat, padahal itu istilah hukum," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.