Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) merilis Indeks Kinerja HAM (IKH) Indonesia pada 2022. Dalam indeks tersebut hal yang disorot adalah soal pelanggaran berat HAM di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Adapun terdakwa tunggal Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan pihaknya menilai hal ini tentu mencederai rasa keadilan keluarga korban.
"Vonis bebas terdakwa tunggal Isak Sattu dalam Pengadilan HAM kasus Paniai telah mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban," ungkap Sayyidatul, dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
"Sebelumnya, jaksa hanya menetapkan satu pelaku dalam kasus Paniai. Akibatnya, dakwaan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pertanggungjawaban komando atas peristiwa Paniai," sambungnya.
Selain itu, Setara dam INFID menyoroti isu-isu HAM yang masih menjadi isu menonjol dari tahun ke tahun. Di antaranya peristiwa mutilasi oleh oknum TNI AD hingga penangkapan aktivis HAM di kantor KontraS Papua.
"Peristiwa mutilasi empat warga sipil oleh prajurit TNI AD, penyiksaan warga Mappi hingga tewas dengan terduga pelaku adalah TNI, penangkapan secara sewenang-wenang terhadap sejumlah aktivis HAM di kantor KontraS Papua, hingga serangan dan teror dalam bentuk pembakaran sebuah motor milik salah satu staff di garasi kantor LBH Papua menjadi sebagian bentangan fakta yang menjadi potret buruknya upaya penghormatan terhadap hak untuk memperoleh keadilan dan jaminan atas rasa aman bagi masyarakat Papua," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari pertimbangan putusan hakim tersebut. Kendati demikian, pihaknya memastikan akan mengajukan kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/12).
Diketahui, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Isak Sattu, mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Dilansir detikSulsel, pada Kamis (8/12), majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9).
(azh/azh)