Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Tengah, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu. Dia mengatakan pemerintah menyerahkan semuanya pada proses hukum.
"Jadi kita serahkan ke hukum," ujar Yasonna di sela peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-74 di The Sultan Hotel, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Yasonna juga mengaku tak tahu langkah selanjutnya jaksa atas vonis bebas tersebut. Dia menuturkan Isak Sattu telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag).
"Saya nggak tahu jaksa mau banding atau gimana. Kita nggak tahu gimana. (Kasus dugaan pelanggaran HAM berat) Paniai kan sudah dalam persidangan sudah diputus persidangan, sudah putus. (sudah) ontslag," sebut Yasonna.
Yasonna menuturkan pemerintah tak menindaklanjuti peristiwa di Paniai lewat jalur yudisial. Dia menyebut pemerintah juga melakukan langkah dengan pendekatan nonyudisial.
"Jadi pendekatan kita kan tidak semata-mata pro justitia, ada yang pro justitia, sudah ada benchmarking kita. Yang di Lampung Talangsari, kita mau di Aceh lagi. Jadi ada beberapa pendekatan yang kita lakukan, kerja sama pemerintah daerah, pusat, kementerian atau lembaga," ujar Yasonna.
Diketahui, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Isak Sattu, mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Dilansir detikSulsel, pada Kamis (8/12), majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9) lalu.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Sutisno dalam putusannya.
"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," sambung Sutisno.
Untuk diketahui, Mayor Infanteri Purnawirawan dianggap bertanggung jawab atas tragedi Paniai berdarah di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014. Insiden saat itu menewaskan 4 orang dan 10 orang lain luka-luka.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa di PN Makassar, Senin (14/11).
Lihat juga video 'RUU Papua Barat Daya Sah Jadi UU, Tim Percepatan Pemekaran: Mukjizat Tuhan':