BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur E-Klaim (electronic claim) untuk mempermudah pelayanan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inovasi ini merupakan salah satu dari upaya dalam mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di hadapan 150 calon PMI dalam sebuah kegiatan bertajuk 'Kumpul Bareng PMI' di Jakarta, hari ini.
"Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada para PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini juga menjadi bukti bahwa kami sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melindungi para PMI, selalu memastikan peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," sambungnya.
Ia mengatakan fitur E-Klaim bisa dimanfaatkan oleh peserta, ahli waris atau instansi terkait dengan cara mengakses https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Jika sudah, peserta bisa pilih program yang bakal diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif. Unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit.
"Seperti diketahui bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 370 ribu. PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu per bulan," katanya.
Ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dari fitur tersebut seperti perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai Rp 7,5 juta, santunan kematian sebesar Rp 85 juta, serta anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 74,4 juta untuk 2 orang anak.
"Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja," jelasnya.
Terakhir, ia mengingatkan agar seluruh PMI memastikan diri terdaftar dan diberangkatkan secara legal. Sehingga para PMI bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Beragam kemudahan yang kami berikan ini merupakan bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, dimanapun mereka bekerja. Dengan demikian mereka dapat fokus dalam bekerja dan terbebas dari rasa cemas apabila terjadi risiko. Hal ini sejalan dengan kampanye yang sedang kami galakkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tutupnya.
(prf/ega)