Aksi penamparan perempuan simpatisan partai Prima berinisial EE (25) kepada polwan saat demo di depan KPU, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Polwan tersebut, ESR, melaporkan EE atas pelanggaran melawan petugas hingga penganiayaan ringan.
Laporan polwan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rabu, 14 Desember 2022. Polwan tersebut melaporkan EE atas dugaan pelanggaran Pasal 212 KUHP juncto Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polwan terhadap simpatisan partai Prima tersebut. Laporan itu masih didalami.
"Iya betul, ada laporannya kemarin. Masih didalami, ya," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Dalam laporannya itu, polwan ESR menguraikan kejadian pemukulan yang dialaminya. Bermula ketika ESR sedang melaksanakan tugas mengamankan demo di depan kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Demo ricuh hingga petugas dan massa saling dorong. Massa saat itu memaksa masuk ke gedung KPU.
Korban atau polwan ini berusaha menenangkan massa saat itu. Namun salah seorang perempuan yang merupakan simpatisan partai Prima mengamuk dan menampar korban.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," imbuh Zulpan.
Simak video 'Pimpinan Partai Prima Diamankan Petugas Karena Terobos Masuk KPU':
Baca di halaman selanjutnya: detik-detik polwan ditampar simpatisan parpol....
(wnv/mea)