Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal hasil putusan sidang kode etik mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Chuck kemudian membeberkan 'dosa-dosa' yang tertuang dalam putusan sidang etik itu. Apa saja?
Chuck dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022). Mulanya, jaksa bertanya mengapa saat ini Chuck dimutasi ke Yanma Polri. Chuck menyebut hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik.
"Tadi Saudara mengatakan sebagai Spri, sekarang Saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya jaksa.
"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," jawab Chuck.
Jaksa lalu bertanya apa pelanggaran yang dilakukan hingga membuat Chuck disidang etik. Chuck pun membeberkan hasil putusan kode etik.
Pertama, menurut Chuck, hasil putusan itu menyatakan jabatan Spri yang diembannya tidak sah karena tidak ada dalam struktur jabatan. Kedua, pelanggaran yang dilakukan terkait pengajuan senjata api Yosua.
"Memang kenapa Saudara disidang kode etik?" tanya jaksa.
"Ada tiga hal yang pertama saya sebagai Spri dianggap tidak ada struktur jabatannya jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
"Yang kedua terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan salah," sambungnya.
Kemudian, menurut Chuck, dia dianggap tidak bisa mencegah Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dalam hal merusak DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," kata Chuck.
Simak Video: Herannya Hakim dengan Sikap Inisiatif Chuck Putranto yang Minta DVR CCTV
(whn/zap)