Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Roy Suryo Kasus Meme Stupa Kembali Digelar

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 13:54 WIB
Roy Suryo menjalani sidang lanjutan di PN Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Roy Suryo akan menjalani sidang tuntutan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian posting meme stupa Borobudur. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (15/12/2022).

Dalam kasus ini,Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui, meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.

"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10).

Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait fotomeme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu. Selain itu, postingan tersebut telah dimuat di sebuah media online.

Selain itu, Roy Suryo melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lain. Selanjutnya, Roy Suryo melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.

Hingga akhirnya, pada 10 Juni, Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.

Jaksa menyatakan Roy Suryo turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork