Tok! 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 12:30 WIB
Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022) (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Rapat paripurna DPR RI menyetujui 39 rancangan undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU tersebut meliputi usulan dari DPR, pemerintah, dan DPD.

Rapat itu digelar ruang rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Rachmat Gobel hadir dalam rapat tersebut.

Agenda pengesahan itu diawali penyampaian laporan pembahasan tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Laporan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek.

Setelah penyampaian itu, Lodewijk selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada semua fraksi yang hadir untuk menyetujui Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.

"Apakah Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Simak 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Buru-buru UU IKN Diteken, Kini Minta Direvisi':




(fca/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork