Pengacara Sambo Tanya Ahli soal Pertanyaan Lie Detector: Titipan Penyidik?

Pengacara Sambo Tanya Ahli soal Pertanyaan Lie Detector: Titipan Penyidik?

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 16:28 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mencecar ahli poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid, terkait pertanyaan pada uji kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Arman bertanya apakah pertanyaan di uji kebohongan itu berdasarkan pemikiran Aji atau titipan penyidik.

"Terkait pertanyaan kepada seluruh tersangka pada saat test poligraf itu ahli dititipin pertanyaan sama penyidik?" tanya Arman Hanis dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).

"Siap, siap, siap," jawab Aji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman bertanya kenapa pertanyaan ke tiap terdakwa berbeda-beda. Dia bertanya apakah hal itu berdasarkan titipan penyidik atau tidak.

"Jadi dari isu-isu yang ada ini ada titipan pertanyaan buat si A ini buat si B. Itu kok pertanyaannya beda-beda? Memang itu titipan pertanyaan penyidik untuk si A, misalnya begini?" cecar Arman.

ADVERTISEMENT

Aji pun membenarkannya. Aji mengatakan pertanyaan tes poligraf disesuaikan dengan isu saat itu.

"Siap, jadi itu untuk isu yang sedang ini jadi kita tanyakan," kata Aji.

Arman mengatakan kliennya tidak bersedia mengikuti uji kebohongan. Arman pun mempersoalkan mengapa pertanyaan kliennya dengan Bharada Richard Eliezer berbeda.

"Saya tanya ke penyidik bahwa ini bukan persetujuan untuk Pak Ferdy Sambo tidak, Ibu Putri ini pertanyaannya ini si ini. Saya mau tanya, kenapa waktu itu tidak ditanyakan hal yang sama kepada Richard, Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Apakah Saudara melihat Pak Sambo menembak, kenapa Saudara tidak diusulkan ke penyidik supaya jelas perkara ini?" tanya Arman Hanis.

"Itu bukan kewenangan saya," jawab Aji.

Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, juga bertanya ke Aji. Sarmauli menanyakan tentang sosok penyidik yang menitipkan pertanyaan.

"Nama penyidiknya siapa Saudara Ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu? Siapa? Ini sudah di persidangan terbuka," tanya Sarmauli.

Aji mengatakan nama penyidik itu Wira. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci.

"Siap, Kasubdit 1 Bapak Wira," ucap Aji.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Ferdy Sambo dkk. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads