Menangis, Istri Sambo Ngaku Terpaksa Cerita Pelecehan Saat Uji Kebohongan

Menangis, Istri Sambo Ngaku Terpaksa Cerita Pelecehan Saat Uji Kebohongan

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 15:22 WIB
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis dalam sidang ketika menceritakan momen mengikuti uji kebohongan atau poligraf. Putri mengaku terpaksa menceritakan kejadian 7 Juli 2022 di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, saat uji kebohongan.

"Izin, untuk poligraf saya waktu itu diperiksa oleh dua orang, salah satunya Bapak Aji. Saya diperiksa di ruangan tertutup, kedap suara, dengan dua orang pria dan saya diminta jelaskan kejadian tanggal 2 (Juli) sampai tanggal 8, tanggal 7 saya berhenti. Saya sampaikan ke berdua yang nanya, saya bilang nggak sanggup, karena saya nggak mau menceritakan kejadian kekerasan seksual tersebut," ujar Putri sambil menangis ketika menanggapi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid, di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).

Putri mengaku terpaksa melanjutkan cerita kejadian 7 Juli 2022 terkait pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengaku takut dinyatakan tidak kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun salah satu pemeriksa sampaikan 'Ibu harus ceritakan karena Ibu sudah di sini'. Kalau tidak salah itu yang menyampaikan Bapak Aji sendiri. Saya menangis karena dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria. Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami, tanpa didampingi psikolog," ucap Putri.

"Saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta dilanjutkan, dan saya lanjutkan karena saya takut dibilang nggak kooperatif dalam pemeriksaan," lanjut Putri.

ADVERTISEMENT

Versi Ahli Poligraf

Sebelumnya, pengacara Putri, Rasamala Aritonang, lebih dulu mencecar ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid, terkait keberatan Putri diperiksa. Aji kemudian menjelaskan alasan melanjutkan uji kebohongan terhadap Putri.

"Ada nggak keberatan soal spesifik tanggal 7 (Juli)?" tanya Rasamala dalam sidang.

"Beliau keberatan ceritakan kronologinya," kata Aji.

Aji mengatakan pegangan pihaknya melanjutkan pemeriksaan adalah ada surat persetujuan. "Kita lanjutkan karena kita dari awal landasannya surat persetujuan," jelas Aji.

"Kan yang bersangkutan menolak, kenapa Anda teruskan pemeriksaannya? Atau antisipasi supaya hasil optimal?" tanya Rasamala.

"Tidak jadi cerita kronologis, itu kan bagian pre test. Kalau seorang nggak mau ceritakan, itu hak. Tapi, kalau pemeriksaan, tetap kita lanjut," kata Aji.

(zap/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads