Visi Law Office mendampingi 896 orang korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Para korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,83 triliun.
"Sebagai bentuk komitmen dan langkah hukum membela para korban, Visi Law Office akan mengajukan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana Nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan terdakwa Henry Surya," ujar kuasa hukum korban KSP Indosurya dari Visi Law Office, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Febri mengatakan pengajuan gugatan ini bertujuan untuk pemulihan kerugian para korban KSP Indosurya.
"Sehingga proses hukum pidana tidak lagi hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga membela dan memulihkan derita para korban," terang Febri.
Lebih lanjut, pengajuan gugatan ini akan dilakukan pada persidangan KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dakwaan Henry Surya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan Junie Indira, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.
Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(yld/yld)