Majikan Penganiaya ART di Jaksel Ternyata Juragan Kos 100 Pintu

Majikan Penganiaya ART di Jaksel Ternyata Juragan Kos 100 Pintu

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 14:09 WIB
Penampakan 8 tersangka penganiayaan ART di apartemen Jaksel.
Penampakan delapan tersangka penganiayaan ART di apartemen Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Kedua pelaku rupanya memiliki bisnis besar kos-kosan.

"Latar belakang majikan ini, mereka tinggal di apartemen Simprug, kemudian punya bisnis kos-kosan. Dari kosan ini, mereka menghidupi keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Korban SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Penganiayaan kepada korban lalu dimulai sejak Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan penganiayaan itu dipicu saat korban tidak sengaja memakai celana MK. Hal itu membuat majikannya murka hingga mulai melakukan penganiayaan.

"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," terang Zulpan.

ADVERTISEMENT

Suami MK inisial SK juga ikut menganiaya korban. SK secara sadis menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.

"SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," ungkap Zulpan.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menambahkan, dari latar belakang SK dan MK, keduanya diketahui memiliki bisnis ratusan kos-kosan.

"Ada 100 pintu infonya," ujar Ratna.

Para pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lihat juga video 'Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Korban Disiksa-Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) disiksa majikannya di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban diikat ke kandang anjing hingga disiram air panas dan dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penyiksaan sadis majikan terhadap ART asal Pemalang, Jawa Tengah, ini. Salah satunya kandang anjing.

Polisi juga menyita dua buah dumble yang salah satunya seberat 50 kg. Seluruh barang bukti tersebut menjadi saksi bisu penyiksaan ART I di apartemen tersebut.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan korban disiksa oleh majikannya karena mencuri cokelat. Akibat perbuatannya itu, korban disiksa selama berbulan-bulan, salah satunya dirantai di kandang anjing.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna saat dihubungi detikcom, Senin (12/12).

Si majikan juga tidak memberikan alas tidur buat ART-nya itu. Korban setiap hari tidur cuma beralas keset.

Halaman 2 dari 2
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads