ART Pemalang Disiksa Majikan: Awal Kejadian Hingga Pelaku Jadi Tersangka

ART Pemalang Disiksa Majikan: Awal Kejadian Hingga Pelaku Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 11:05 WIB
ART Pemalang disiksa majikan dalam sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Kasus ini terbongkar saat ART tersebut pulang kampung dengan kondisi tubuh penuh luka.
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

ART Pemalang disiksa majikan dalam sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Kasus ini terbongkar saat ART tersebut pulang kampung dengan kondisi tubuh penuh luka.

Apa motif pelaku melakukan penyiksaan pada ART tersebut? Berikut informasi selengkapnya yang telah dirangkum oleh detikcom.

Awal Diketahui ART Pemalang Disiksa Majikan

Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah yang berinisial SK alias I (23) disiksa oleh majikannya di apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Polres Pemalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu 24 jam, tim Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap delapan tersangka di apartemen di Simprug, Jaksel, pada Jumat (9/12/2022) menjelang tengah malam.

"Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam," kata Hengki, dikutip detikcom, Rabu (14/12/2022).

ADVERTISEMENT
ART Pemalang disiksa majikan dalam sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Ini adalah kandang anjing yang menjadi salah satu bukti alat penyiksaan.ART Pemalang disiksa majikan dalam sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Ini adalah kandang anjing yang menjadi salah satu bukti alat penyiksaan. (Foto: Istimewa)

Motif Penyiksaan: Korban Curi Cokelat dan Pakaian Dalam

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan korban disiksa sang majikan karena pernah mencuri cokelat. Peristiwa itu terjadi sekitar September hingga November 2022.

"Jadi korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat itu tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia marah," kata Ratna, dikutip detikcom, Rabu (14/12/2022).

Kemudian, salah satu pelaku menginterogasi para ART-nya. Diketahui, keluarga itu mempunyai enam ART, termasuk korban.

"Kemudian salah satu ART ini menyampaikan bahwa dia pernah melihat si korban ini memakan cokelat, kemudian disiksalah ART ini," jelas Ratna.

Selain mencuri cokelat, I selaku korban juga dituding mencuri pakaian dalam. Hal tersebut diketahui saat majikan menelanjangi korban.

"Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain," tambahnya.

Korban Dihukum Berdiri dan Diikat

Setelah ketahuan mencuri, korban dihukum tidur berdiri selama 24 jam. Kedua tangan I juga diikat ke atas.

"Jadi setelah ketahuan mencuri itu, si korban ini dihukum tidur sambil berdiri selama 24 jam. Jadi korban posisinya tidur sambil berdiri, kedua tangannya diikat ke atas," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini.

Tak hanya itu, pelaku juga mengikat korban setiap hari ke kandang anjing. Korban tidak diberi alas tidur oleh pelaku.

"Majikannya memiliki 2 ekor anjing minipom. ART ini tidurnya di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," tambahnya.

"Korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai," imbuh Ratna.

ART Lain Ikut Memvideokan

Penyiksaan korban dilakukan oleh majikannya sendiri. Selain itu, aksi sadis tersebut justru direkam oleh ART lain.

"Jadi ketika si korban ini disiksa, ART yang lain itu memvideokan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi detikcom, Selasa (13/12/2022).

Sejumlah video dan foto penyiksaan ART ditemukan di ponsel para tersangka. Polisi telah menyita barang bukti tersebut.

8 Orang Jadi Tersangka

Delapan orang ditetapkan jadi tersangka atas penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SK alias I (23) di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka merupakan majikan, anak majikan, dan pembantu lainnya.

Delapan tersangka itu adalah:

  1. Suami, SK (69)
  2. Istri, MK (68)
  3. Anak, JS (22)
  4. Saudari T (PRT)
  5. Saudari IN (PRT)
  6. Saudara E (ART)
  7. Saudari O (PRT)
  8. Saudari P (PRT).

Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kondisi Terkini Korban

ART Pemalang yang disiksa majikannya berbulan-bulan di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan itu dirawat di RSUD Dr M Ashari, Pemalang. Direktur RSUD Dr M Ashari, Aris Munandar, mengatakan kondisi pasien semakin membaik setelah dilakukan penanganan pada Jumat (9/12/2022).

"Secara umum kondisi membaik, karena sudah dilakukan penanganan terhadap luka-lukanya," kata Aris, seperti dilansir detikJateng, Rabu (14/12/2022).

"Untuk kondisi psikisnya juga sudah ditangani psikiater," sambung Aris.

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads