Diperiksa KPK, Wabup Pamekasan Didalami soal Dokumen Banprov Tulungagung

Diperiksa KPK, Wabup Pamekasan Didalami soal Dokumen Banprov Tulungagung

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 11:14 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memeriksa Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin terkait dugaan tindak pidana korupsi pengesahan APBD dan Bantuan Provinsi (Banprov) di Pemerintahan Kabupatan Tulungagung. Fattah diperiksa sebagai saksi untuk Budi Setiawan selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Fattah Jadin selaku Wakil Bupati Pamekasan, saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Selain memanggil Fattah Jadin, dalam pemeriksaan itu, KPK memanggil para pihak lainnya. Mereka antara lain Iwan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur; Toni Indrayanto, Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Timur; Mochamad Ismanto, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur; Amalia Rizqina, karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta; serta Erwin Novianto, Plt Kepala Bappeda kabupaten Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR kabupaten Tulungagung periode 2016-2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik juga melakukan penyitaan. Ada sejumlah dokumen yang disinyalir KPK berkaitan dengan perkara ini.

"Selain itu, dari para saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," tutup Ali.

ADVERTISEMENT

Fattah sebelumnya juga telah diperiksa pada Selasa (13/12) kemarin dan Rabu (7/12) lalu. Dia diminta untuk bersaksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap alokasi anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi Jawa Timur (2014-2018).

"Hari ini (13/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka Budi Setiawan dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/12).

Diketahui, dalam kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur (Jatim) ini, KPK telah menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka. Saat ini, Budi Setiawan tengah menjalani masa penahanan guna proses penyidikan.

Adapun perkara Budi Setiawan ini bermula dari fakta hukum yang ditemukan oleh pihak KPK saat persidangan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan penyidikan perkara Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra. Keduanya terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2013-2018.

Simak juga 'Ma'ruf di Hakordia: Kalau Hukum Tumpul, Kemakmuran Tak Dapat Dinikmati':

[Gambas:Video 20detik]

(mha/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads