Gayus Lumbuun soal Markus di MA: Jangan Sampai Kejahatan Berdaulat!

Gayus Lumbuun soal Markus di MA: Jangan Sampai Kejahatan Berdaulat!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 09:37 WIB
Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH, MH (lahir di Manado, 19 Januari 1948; umur 67 tahun), mengawali kariernya sebagai seorang advokat dengan membuka Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates. Sebagai seorang Advokat, Gayus dapat dikategorikan sebagai seorang Advokat yang berhasil, berbagai kasus dan klien perusahaan papan atas pernah menjadi kliennya.
Prof Gayus Lumbuun (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menyesalkan pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang angkat tangan bila harus melenyapkan makelar kasus (markus) di pengadilan. Gayus wanti-wanti jangan sampai kejahatan malah berdaulat di Indonesia.

"Saya sebagai mantan hakim agung dan mantan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA sangat mengkhawatirkan apabila betul-betul MA angkat tangan dan menyatakan tidak mampu lagi memberantas kejahatan di lingkungan peradilan atau judicial corruption, maka sama akan terjadinya kejahatan yang berdaulat," kata Gayus Lumbuun kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Istilah 'kejahatan yang berdaulat' diutarakan oleh pakar kriminolog UI Prof Ronny Nitibaskara. Gayus meminta MA harus optimistis melawan mafia perkara dalam keadaan apa pun. Bila tidak, keadaan menjadi sangat mengerikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu sebagaimana yang dikhawatirkan teori kriminologi, hukum, dan sosial yang mengatakan, kejahatan harus dilawan sekuat tenaga dan tidak ada kata menyerah supaya jangan kejahatan berdaulat," tegas Gayus Lumbuun.

Pernyataan Sunarto itu menanggapi ditangkapnya hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim agung Gazalba Saleh oleh KPK. Keduanya kini menghuni sel KPK karena dugaan menerima suap terkait putusan perdata dan pidana.

ADVERTISEMENT

"Ini suatu gejala sangat buruk," beber Gayus Lumbuun.

Oleh sebab itu, Gayus meminta MA optimistis melawan kejahatan di lembaganya. Apa pun yang terjadi, makelar kasus harus diperangi. Jangan sampai pernyataan Sunarto terulang.

"Ini sudah hands up, sudah angkat tangan, tidak seharusnya disampaikan, harus optimistis memberantas kejahatan," cetus Gayus Lumbuun.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengaku kesulitan menghilangkan makelar kasus (markus) di lembaganya. Hal itu terkait rentetan hakim agung/hakim dan PNS MA yang ditahan KPK. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus.

"Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf, saya angkat tangan, nggak bisa. Tapi meminimalkan markus, insyaallah akan kita lakukan," kata Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman Gandi Suparman kemudian dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.

Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu kasasi. Disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion. Belakangan, Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK dan ditahan.

DAFTAR TERSANGKA YANG MULIA
KPK menetapkan sejumlah nama karena diduga menerima uang miliaran rupiah agar mengetok putusan sesuai dengan pesanan. Demikian daftar tersangkanya.

2 Hakim Agung

Dua hakim agung dijadikan tersangka yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Keduanya kini ditahan KPK.

Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Saat ini masih berlangsung.

2 Hakim

Dua hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.

4 PNS MA

KPK juga menerapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:

1. Desy Yustria, sehari-hari PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap.
2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.

Staf MA
KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.

Penyuap
KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagai pihak penyuap, yaitu:

1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana)
2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana)

Pengacara
Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:

1. Yosep Parera
2. Seko Suparno

Simak juga 'Lagi-lagi Sekretaris MA Diperiksa KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dwia)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads