Bukti Foto Kaki Sambo Dibongkar Eliezer Saat Dijanjikan Rp 1 Miliar

Bukti Foto Kaki Sambo Dibongkar Eliezer Saat Dijanjikan Rp 1 Miliar

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 08:12 WIB
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyerahkan bukti foto yang diklaim menunjukkan kaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan handphone (HP) baru seusai pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer menyebut, dalam momen itu, Sambo juga disebut menjanjikan uang Rp 1 miliar.

Hal itu terungkap saat Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Sebelumnya, saat terdakwa Putri Candrawathi memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Putri membantah adanya iming-iming uang dan handphone kepada ajudannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada sidang Selasa (13/12), Eliezer menyerahkan bukti foto kepada majelis hakim. Foto itu, menurut Eliezer, menunjukkan ada bagian tangan Putri Candrawathi dan bagian kaki Ferdy Sambo saat terpotret tengah menyerahkan handphone dan uang di rumah di Saguling.

"Pak FS duduk di samping saya, yang depan itu Ibu PC," kata Eliezer. Foto tersebut tak ditampilkan di layar pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Foto ini menunjukkan bahwa saat Saudara dijanjikan uang Rp 1 miliar dan handphone?" tanya hakim.

"Iya, itu ada kotak handphone-nya, Yang Mulia, sama ada kartu juga, Yang Mulia. Jadi saya gantikan pada saat itu," kata Eliezer.

Hakim heran Eliezer masih sempat mengambil foto saat itu. Eliezer menyebut saat itu dia sedang berkomunikasi dengan tunangannya dan memberi kabar sambil memotret foto sedang bersama Sambo dan Putri Candrawathi.

"Jadi Saudara mengambil gambar ini posisinya berada di sebelah Ferdy Sambo?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Eliezer.

Baca halaman selanjutnya soal pengakuan Eliezer mengambil bukti foto.

Hakim mempertanyakan mengapa Eliezer sempat mengambil gambar. Eliezer menjawab saat itu dia sedang melakukan komunikasi dengan tunangannya dan mengirim foto tersebut.

"Masih sempat Saudara mengambil gambar?" tanya hakim lagi.

"Jadi pada saat itu, Yang Mulia, kalau tidak salah saya chatting-an sama tunangan saya. Saya kirim foto saya bilang lagi bersama Bapak dan Ibu," jawab Eliezer.

Pada saat itu, menurut Eliezer, Putri juga sempat mengucapkan terima kasih kepada dirinya, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

"Kemudian setelah selesai acara itu, apa lagi?" tanya hakim.

"Kami turun, kami melewati Ibu. Ibu sampaikan terima kasih, Yang Mulia, ke kami bertiga,"ucap Eliezer.

Hakim lalu menyinggung kesaksian Putri Candrawathi pada persidangan kemarin. Hakim menyebut Putri membantah pernah memberi uang dan ponsel kepada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky.

"Kemarin Saudara Putri tidak mengakui cerita Saudara itu," kata hakim.

"Siap," jawab Eliezer.

Baca halaman selanjutnya.

Putri Bantah Beri Uang

Putri Candrawathi sebelumnya membantah memberikan uang dan ponsel kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf setelah Brigadir N Yosua Hutabarat dibunuh. Putri mengaku tak tahu soal itu.

Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12).

Mulanya hakim bertanya kapan Putri menyerahkan uang kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky seusai pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri mengaku tidak tahu.

"Kapan Saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," jawab Putri.

Hakim lalu menyinggung soal kesaksian Bharada Eliezer yang sebelumnya mengatakan diiming-imingi uang Rp 1 miliar serta Kuat dan Ricky masing-masing Rp 500 juta sehari seusai pembunuhan Yosua. Putri mengaku tidak tahu.

"Soal Bharada E dapat Rp 1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp 500 juta?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Putri.

Hakim mencecar kapan Putri memberikan ponsel kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky seusai peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri membantah pernah memberikan ponsel kepada ketiga orang itu.

"Kapan memberikan handphone kepada mereka semua?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah memberikan handphone," jawab Putri.


Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 3
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads