Dua buron Interpol berstatus red notice (IRN), Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia, dipulangkan ke negaranya, Selasa (13/12/2022) malam. Keduanya dipulangkan ke Ceko dengan pengawalan dari tim National Center Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Tommy Aria Dwianto mengungkapkan pihaknya sebenarnya akan melakukan ekstradisi kepada Cyril dan Durina, namun Ceko dan Slovakia tak mengizinkan.
"Kedua negara kemudian menyampaikan tidak melakukan ekstradisi karena ini adalah warga negaranya, dan mereka (Ceko dan Slovakia) meminta kepada Indonesia untuk melakukan pemulangan," ujar Kombes Tommy, dikutip detikBali, Rabu (14/12/2022).
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, proses pemulangan dua buron tersebut tak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, Polri langsung melakukan pemulangan lewat Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa malam.
Pemulangan dua buron Interpol akan dibantu Dirjen Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Khusus I Bandara Ngurah Rai. Mereka dipulangkan melalui proses handing over atau penyerahan ke kepolisian negara masing-masing.
"Yang kami lakukan malam ini patriasi atau kepulangan dengan metode handing over. Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal imigrasi, khususnya dari Kantor Imigrasi Tingkat I Ngurah Rai," katanya.
Dijelaskan, proses pemulangan kedua buronan Interpol ini tak menyalahi aturan undang-undang. "Dengan dasar red notice, kemudian dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di Ceko. Maka ini menjadi dasar dari Polri. Selanjutnya kami akan lakukan handing over malam ini dengan pengawalan Polri dari Divhubinter dan Polda Bali yang akan dilaksanakan malam ini," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Momen Polisi Sergap Buron Kasus Korupsi di Tol, Teriak 'Sudah Diam!'':
(mea/idh)