Sambil Tunjuk-tunjuk Ricky, Sambo Bantah Beri Rp 200 Juta untuk Tembak Yosua

Sambil Tunjuk-tunjuk Ricky, Sambo Bantah Beri Rp 200 Juta untuk Tembak Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 23:12 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo membantah pernah memberikan uang Rp 200 juta ke mantan ajudannya, Bripka Ricky Rizal, untuk biaya penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menegaskan lagi tidak pernah memberikan uang ke Ricky.

"Kemudian ketiga bahwa ini pertanyaan saya pada saat saya pertama kali diperiksa di timsus, apa benar kamu ngasih Rp 200 juta ke Ricky untuk biaya penembakan, saya sampaikan mana pernah saya mengasih," kata Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Ricky di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Sambil menunjuk-nunjuk, Sambo menyebut Ricky asal menjawab saat ditanya terkait uang Rp 200 juta tersebut. Sambo menuding Ricky dipaksa untuk menjawab bahwa uang tersebut untuk membayar penembakan terhadap Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sama juga. Dia tadi asal jawab aja, karena waktu itu dia dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa ini," kata Sambo.

Sambo juga membantah pernah menjanjikan Rp 500 juta dan Rp 1 miliar ke Kuat dan Ricky maupun Eliezer. Sambo mengaku pada saat itu hanya menjanjikan akan merawat keluarga mereka.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak pernah menjanjikan Rp 500 juta atau Rp 1 miliar. Yang saya janjikan bahwa saya akan merawat keluarga mereka," kata Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads