Kuat Ma'ruf Ngaku Lihat Eliezer Tembak Lagi Yosua Saat Sudah Terkapar

Kuat Ma'ruf Ngaku Lihat Eliezer Tembak Lagi Yosua Saat Sudah Terkapar

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 23:03 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf jalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Mereka saling memberikan kesaksian.
Kuat Ma'ruf (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku melihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Yosua Hutabarat berkali-kali di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Kuat menyebut Eliezer juga masih menembak saat Yosua sudah terkapar.

Hal itu disampaikan Kuat saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Mulanya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya apakah Kuat melihat Bharada Eliezer menembak Yosua berkali-kali. Kuat mengaku melihatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara saksi juga melihat Richard menembak berkali-kali?" tanya Febri.

"Melihat," jawab Kuat.

ADVERTISEMENT

"Dan juga mendengar berarti ya?" tanya Febri.

"Betul," jawab Kuat.

Febri bertanya apakah Kuat melihat Yosua terjatuh setelah ditembak. Kuat Ma'ruf mengatakan saat itu melihat Eliezer menembak sambil berjalan lalu Yosua terjatuh dalam posisi tengkurap.

"Apakah saudara saksi melihat Yosua terjatuh setelah ditembak?" tanya Febri.

"Betul, nembaknya sambil jalan setelah itu tengkurap Yosua," jawab Kuat.

Kemudian, Febri bertanya apakah Kuat melihat Eliezer masih menembak saat Yosua sudah dalam posisi tengkurap. Kuat membenarkan itu.

"Setelah Yosua tengkurap apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri.

"Seingat saya iya," jawab Kuat.

"Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tanya Febri.

"Betul," jawab Kuat.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads