Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti aturan baru yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Komisi A menilai aturan baru itu menimbulkan keresahan.
"Terbitnya Kepgub 1095 Tahun 2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Mujiyono memandang aturan ini akan memberatkan PJLP yang berusia 56 tahun ke atas. Pasalnya, kata dia, kelompok tersebut bakal kesulitan mencari pekerjaan di tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," ujarnya.
Karena itulah, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta agar keberlanjutan kontrak PJLP kelompok tersebut ditentukan berdasarkan evaluasi kinerja, bukan dibatasi oleh usia.
"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," jelasnya.
Di samping itu, pihaknya meminta agar penerapan aturan ini ditunda selama setahun ke depan untuk memberikan waktu bagi PJLP yang tak diperpanjang kontraknya mencari pekerjaan di tempat lain.
"Perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut misalnya 1 (satu) tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," imbuhnya.
Seperti dilihat detikcom, dokumen Kepgub 1095 tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP.
"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub Heru.
Kepgub ini melengkapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Mengingat di kedua Pergub ini tidak mengatur spesifik batas usia pegawai PJLP.
Kembali ke Kepgub terbaru, proses pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inspektorat DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk review atas proses perencanaan PJLP.
Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah antara lain mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan untuk pengadaan PJLP tahun anggaran 2023," demikian isi dari Kepgub tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan petugas PJLP salah satunya terdiri dari petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) atau dikenal sebagai pasukan oranye.
"Banyak. Ada pasukan oranye, pasukan kuning, pasukan biru, macam-macam," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Politikus PDIP itu mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aturan baru tersebut. Karena itu, pihaknya meminta agar kriteria pengangkatan PJLP diserahkan kepada SKPD terkait.
(taa/idn)