Heru Budi Atur Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Termasuk Pasukan Oranye

Heru Budi Atur Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Termasuk Pasukan Oranye

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 15:35 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Foto: Rumondang/detikcom
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Kepgub itu mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.

Dilihat detikcom, dokumen Kepgub itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP.

"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Selasa (13/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepgub ini melengkapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Mengingat di kedua Pergub ini tidak mengatur spesifik batas usia pegawai PJLP.

Kembali ke Kepgub terbaru, proses pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inspektorat DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk review atas proses perencanaan PJLP.

ADVERTISEMENT

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah antara lain mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan untuk pengadaan PJLP tahun anggaran 2023," demikian isi dari Kepgub tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan petugas PJLP salah satunya terdiri dari petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) atau dikenal sebagai pasukan oranye.

"Banyak. Ada pasukan oranye, pasukan kuning, pasukan biru, macam-macam," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Politikus PDIP itu mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aturan baru tersebut. Karena itu, pihaknya meminta agar kriteria pengangkatan PJLP diserahkan kepada SKPD terkait.

"Makanya waktu rapat Komisi A kita minta jaminan Pak Asisten berikan kewenangan dan keleluasaan dinas terkait untuk bisa mengangkat sesuai kriteria yang dikehendaki dinas. Karena yang tahu persis pengguna kan, beliau, Pak Sigit (Asisten Pemerintahan Setda) akan menyampaikan itu," imbuhnya.

Lihat juga video 'Tanah Bergerak Intai Jakarta, Heru: Mudah-mudahan Tak Terjadi':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads