Operasi Narkoba Jelang Akhir Tahun, Polda Metro Tangkap 278 Tersangka!

ADVERTISEMENT

Operasi Narkoba Jelang Akhir Tahun, Polda Metro Tangkap 278 Tersangka!

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 16:42 WIB
Polda Metro Jaya menangkap 278 tersangka narkoba selama 2 pekan Operasi Nila Jaya.
Polda Metro Jaya menangkap 278 tersangka narkoba selama 2 pekan Operasi Nila Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar operasi pemberantasan narkoba bersandikan 'Nila Jaya' menjelang tahun baru 2023. Selama dua pekan operasi, 278 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi Nila Jaya digelar sejak 16 hingga 30 November 2022. Kegiatan ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Jumlah pengungkapan yang berhasil kita lakukan sepanjang Operasi Nila Jaya 2022 ini adalah jumlah kasus ada 222 laporan polisi dan kemudian jumlah tersangka ada 278," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

278 Tersangka

Zulpan mengatakan, dari 278 tersangka itu, tujuh orang berstatus sebagai bandar. Total ada 51 target Operasi Nila Jaya dan seluruhnya berhasil dituntaskan penyidik.

"Dari 278 tersangka ini terdiri dari bandar tujuh orang. Kemudian pengedar 259 orang dan pemakai 79 orang," jelas Zulpan.

Polisi Sita Sabu Cair-Ganja

Sejumlah barang bukti narkoba juga berhasil disita polisi. Ganja menjadi barang bukti sitaan terbanyak dengan tangkapan 147 kg.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu sebanyak 13,07 kg, ganja sebanyak 147,22 kg, ekstasi 2.088 butir, kemudian obat-obat berbahaya sebanyak 229 butir dan tembakau sintetis 119,01 gram," ungkap Zulpan.

Dari Operasi Nila Jaya tahun ini, polisi juga mengungkap narkoba jenis sabu cair. Narkoba tersebut merupakan termasuk jenis baru yang diedarkan ke Indonesia.

"Ada temuan baru yang menarik yaitu cairan narkotika atau dikenal juga dengan sebutan sabu cair sebanyak 1,17 liter yang mana ini nanti cara teknis untuk sabu cair ini karena melibatkan jaringan internasional," ungkap Zulpan.

Para tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam dengan ancaman pidana dari seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

(ygs/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT