Anggota Polres Pandeglang yang Nyabu Bareng Wanita Dipecat!

Anggota Polres Pandeglang yang Nyabu Bareng Wanita Dipecat!

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 15:01 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)
Serang -

Polda Banten memecat oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG. AG dipecat lantaran nyabu bersama seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan hasil putusan pemecatan tersebut berdasarkan sidang kode etik profesi kepolisian oleh Bidpropam Polda Banten. Sidang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto.

"Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," kata Shinto dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/12/22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus, AG diyakini telah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain menetapkan AG sebagai tersangka, Polda Banten menetapkan teman wanitanya berinisial CY (28) sebagai tersangka.

"Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus, diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu, dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba," terangnya.

ADVERTISEMENT

Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya menjalani rehabilitasi. Shinto mengatakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram.

"Sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Shinto.

Sebelumnya, Polda Banten mengamankan oknum polisi berinisial AG, anggota Polres Pandeglang di sebuah kos-kosan di Kota Serang. AG diamankan setelah diduga nyabu bersama seorang perempuan.

"Informasi yang saya terima seperti itu (nyabu berdua)," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12).

Lihat juga video 'Kapolsek Sukodono yang Nyabu di Polsek Dicopot!':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads