Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan sejumlah barang bukti kasus korupsi bantuan penanggulangan bencana alam yang terjadi pada 2017. Barang bukti tersebut dari perlengkapan bayi, pakaian, perlengkapan kesehatan, hingga peralatan penanganan bencana.
Kajari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan bersama jajarannya mengembalikan barang bukti tersebut kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Untuk nantinya barang bukti tersebut bisa dimanfaatkan untuk yang membutuhkan.
"Atas langkah-langkah yang dilakukan Kejari dan Pemda khususnya BPBD karena memang bantuan kemanusiaan ini selayaknya untuk bisa diterima untuk korban bencana. Kami menyampaikan terima kasih karena memang saat ini melihat kondisi bencana baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun di sekitar, ini kita sedang banyak musibah," kata Agustian di Aula Kejari Kabupaten Bogor, Selasa (13/12/2022).
"Tentunya bantuan kemanusiaan ini akan sangat bermanfaat apabila langsung dimanfaatkan oleh yang membutuhkan," sambungnya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja mengatakan kasus tersebut dalam waktu dekat akan siap disidangkan. Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu ada Suhendra, Sumardi, dan ditambah mengenai menghalangi penyidikan, yang menyembunyikan. Dikenai pasal obstruction of justice (yang menyembunyikan)," kata Dodi.
Dana penanganan bencana sendiri sebesar Rp 14 miliar yang merupakan hibah dari Pemerintah Daerah. Dana tersebut digunakan untuk 14 kecamatan di Kabupaten Bogor yang terdampak bencana.
"Kemudian keluar anggaran ternyata untuk 3 kecamatan yang kita lakukan penyidikan, anggarannya dipotong semua dan hampir tidak diterima oleh penerima bantuan," ujarnya.
Setelah dihitung oleh tim dari BPBD, ternyata dana tersebut tidak sampai dengan sebagaimana mestinya. Namun tersangka memanipulasi dana tersebut seolah-olah telah diterima.
"Itu kan setelah diinventarisasi sama TRC, dihitung lah, ternyata setelah dihitung dan digelontorkan uang, uangnya enggak sampai. Tapi dimanipulasi seolah-olah itu sampai ke pihak penerima," pungkas Dodi.
Sebelumnya, Kejari Bogor menetapkan dua orang eks pejabat dan staf di BPBD Kabupaten Bogor berinisial S dan SS, sebagai tersangka dugaan korupsi dana tanggap darurat pada dinas BPBD. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1,7 miliar.
"Melalui proses berdasarkan mekanisme yang ada pada kami, jadi pada hari ini kami telah menetapkan 2 orang, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka yaitu yang pertama atas nama inisial S, yang kedua atas nama inisial SS," kata Kasie Intel Kejari Bogor Juanda dalam keterangannya, Kamis (28/6).
"Itu perkembangan terbaru terkait dengan penanganan tindak pidana penyidikan dana tanggap darurat pada dinas BPBD tahun anggaran 2017," tambahnya.
Juanda menjelaskan, dugaan tindakan korupsi itu dilakukan pada 2017 ketika S menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Bogor. Sementara SS bekerja sebagai staf atau anggota di Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dengan status pegawai kontrak.
Simak juga 'Ma'ruf di Hakordia: Kalau Hukum Tumpul, Kemakmuran Tak Dapat Dinikmati':
(rdh/knv)