7 Fakta Kasus ART Disiksa di Jakarta hingga Majikan Jadi Tersangka

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 07:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Getty Images/iStockphoto/M-A-U)
Jakarta -

Seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SK alias I (23), disiksa beramai-ramai oleh majikan hingga ART lainnya. Penganiayaan itu terjadi di sebuah apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan.

Kasus ini terbongkar setelah I pulang kampung. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Pemalang.

Dalam waktu 24 jam, tim Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap 8 tersangka di apartemen di Simprug, Jaksel, pada Jumat (9/12) menjelang tengah malam.

"Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam," tutur Hengki.

Berikut selengkapnya fakta-fakta penangkapan tersangka yang kami rangkum Selasa (13/12/2022).

Korban Pulang Penuh Luka

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban pulang dalam kondisi penuh luka.

"Tadinya korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia arahkan untuk melaporkan ke Polres (Pemalang)," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (12/12).

8 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan ART di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka merupakan majikan, anak majikan, dan pembantu lainnya.

"Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami-istri, anak majikan, dan 5 ART lain," kata Ratna.

Delapan tersangka itu adalah:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)

"Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk si korban. ART-nya itu ikut nyiksa korban I juga," kata Ratna.

Tak hanya itu, Ratna menambahkan, anak tersangka perempuan berinisial JS turut serta dalam melakukan penganiayaan.

"Dia berperan menyediakan peralatan untuk menyiksa korban, termasuk bapaknya SK itu juga menyiapkan alat-alatnya," kata Ratna.

Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....

Simak juga 'Pria Siksa Balita Grace Hingga Tewas Terekam CCTV, Korban Terkulai':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork