Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto terjerat kasus pencucian uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Polri, yang menangani kasus ini, mengatakan pihaknya telah menyita Rp 5,8 miliar untuk mengembalikan kerugian negara.
PT JIP merupakan anak perusahaan PT Jakpro. Polisi menyebut dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 240 miliar.
"Terhadap hasil kejahatan, baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) sebesar Rp 5,8 miliar," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 miliar," sambungnya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Untuk diketahui Ario dan Christman tersandung kasus korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.
Kini mereka telah berstatus tahanan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya tak ditahan karena dinilai kooperatif oleh penyidik. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penahanan dilakukan setelah keduanya diduga terlibat pencucian uang hasil korupsi.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12).
Cahyono mengatakan keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Christman sudah dilakukan sejak Senin (28/11). Sedangkan untuk Ario Pramadhi dilakukan penahanan mulai Jumat (9/12/).
![]() |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, Bareskrim juga sudah menyita aset terkait perkara ini sebesar Rp 157 miliar. Brigjen Cahyono, Senin (13/6), menyebut penyidik menyita dan mengajukan permohonan blokir 11 barang berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai para tersangka.
Penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah itu dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri).