Bareskrim Tahan Eks Dirut Anak Usaha Jakpro Tersangka Kasus Korupsi

Bareskrim Tahan Eks Dirut Anak Usaha Jakpro Tersangka Kasus Korupsi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 17:45 WIB
Bareskrim tahan eks Dirut Anak perusahaan JakPro
Bareskrim tahan eks dirut anak perusahaan JakPro. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, yang merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Setelah sempat tak dilakukan penahanan karena alasan kooperatif, kini keduanya resmi ditahan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penahanan dilakukan setelah keduanya diduga terlibat dalam tidak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan tindakan korupsi kasus yang ada.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyono mengatakan keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Christman sudah dilakukan sejak Senin (28/11). Sedangkan untuk Ario Pramadhi dilakukan penahanan mulai Jumat (9/12/2022) hari ini.

"(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Cahyono menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa kesehatan Ario Pramadhi sebelum ditempatkan di Rutan.

"Sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi," imbuhnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga Video: Ma'ruf di Hakordia: Kalau Hukum Tumpul, Kemakmuran Tak Dapat Dinikmati

[Gambas:Video 20detik]



Rugikan Negara Rp 315 Miliar

Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Polisi menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini Rp 315 miliar.

"Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Djoko mengatakan ada salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp 1,7 miliar. Saksi itu menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini.

"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000 (Rp 1,7 miliar)," kata Djoko.

"Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah. Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads